TATA TERTIB PESERTA DIDIK

SMK DIPONEGORO BANYUPUTIH

Pasal 1

PAKAIAN SEKOLAH

A. Pakaian Seragam

Peserta Didik wajib mengenakan pakaian seragam Sekolah dengan ketentuan sebagai berikut :

1. Umum

  1. Sopan dan rapi sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  2. Hari Senin dan Selasa mengenakan baju OSIS dengan rok/celana warna Abu-abu dan berdasi
  3. Hari Rabu dan Kamis mengenakan seragam identitas jurusan dengan celana sesuai dengan ketentuan sekolah
  4. Hari Jum’at mengenakan seragam Pramuka
  5. Hari Sabtu mengenakan Kaos Sekolah Asik dan bawahan kejuruan (celana tidak pensil dan rok tidak meksi atau span)
  6. Hari Senin dan Selasa mengenakan kaus kaki warna putih dengan sepatu dan tali sepatu warna hitam
  7. Hari Rabu dan Kamis diperkenankan memakai kaos kaki dan sepatu warna bebas
  8. Hari Jum’at mengenakan kaos kaki warna hitam dengan sepatu dan tali sepatu warna hitam
  9. Hari Sabtu diperkenankan memakai kaos kaki dan sepatu warna bebas
  10. Seragam sekolah wajib mengenakan badge yang diatur dan disediakan oleh sekolah
  11. Pakaian tidak terbuat dari bahan yang tipis dan tembus pandang, tidak mengekspresikan bentuk tubuh.
  12. Wajib memakai kaos dalam (singlet).
  13. Tidak menggunakan perhiasan dan kosmetik yang terlalu mencolok.
  14. Tidak menggunakan sepatu dengan bahan terbuat dari karet dan model berlubang-lubang.
  15. Ikat pinggang yang di gunakan adalah ikat pinggang almamater SMK Diponegoro Banyuputih dan berlaku setiap hari.
  16. Di lingkungan sekolah tidak diperkenankan mengenakan jaket, sweater atau sejenisnya.
  17. Dilarang memakai topi selain topi identitas sekolah dilingkungan sekolah.

2. Khusus Laki-Laki

  1. Baju OSIS dan Pramuka wajib berlengan pendek dengan 2 (dua) saku tempel tertutup.
  2. Baju seragam Kejuruan tidak dimasukkan ke dalam celana.
  3. Baju seragam OSIS danPramuka dimasukan ke dalam celana
  4. Baju seragam Kejuruan menggunakan belahan di samping kanan-kiri
  5. Tidak terdapat gambar/tulisan/bordir/tempelan yang bukan identitas SMK Diponegoro Banyuputih
  6. Panjang celana menutupi mata kaki
  7. Celana seragam Kejuruan menggunakan saku tempel menggelembung
  8. Celana seragam Pramuka diperkenankan menggunakan saku tempel menggelembung.
  9. Celana tidak disobek, tidak dijahit cutbrai/pensil.
  10. Celana tidak disobek, tidak dijahit cutbrai/pensil.

3. Khusus Perempuan

  1. Baju seragam OSIS dan Kerjuruan berlengan panjang (tidak oval) dengan 2 (dua) saku tempel tertutup
  2. Baju seragam Pramuka dengan model Pramuka Penegak Bantara
  3. Baju seragam OSIS, Kejuruan, dan Pramuka tidak dimasukkan ke dalam meksi/rok
  4. Tidak terdapat gambar/tulisan/bordir/tempelan yang bukan identitas SMK Diponegoro Banyuputih
  5. Panjang baju menutup bagian pantat dan tidak mengekspresikan bentuk tubuh
  6. Rok/meksi seragam Pramuka menggunakan Full Floy berwarna coklat tua
  7. Panjang meksi/rok menutupi mata kaki
  8. Jilbab untuk seragam OSIS berwarna putih yang diberikan dari SMK Diponegoro Banyuputih
  9. Jilbab untuk seragam Kejuruan berwarna hitam dengan model segi empat polos biasa atau kerudung instan sesuai ketentuan sekolah
  10. Jilbab untuk seragam Pramuka berwarna coklat tua sesuai ketentuan SMK Diponegoro Banyuputih
  11. Jilbab menutup dada dan seluruh bagian rambut.
  12. Jilbab dilengkapi dengan ciput atau dalaman ciput dengan warna yang netral seperti hitam, putih, dan coklat.

B. Pakaian Olah Raga

Peserta Didik SMK Diponegoro Banyuputih wajib mengenakan pakaian olahraga pada saat praktik mata pelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Peserta Didik Laki-laki

  1. Mengenakan kaus olahraga lengan pendek yang diberikan oleh SMK Diponegoro Banyuputih.
  2. Mengenakan celana pendek yang diberikan oleh SMK Diponegoro Banyuputih.

2. Peserta Didik Perempuan

  1. Mengenakan kaos olahraga lengan panjang yang diberikan oleh SMK Diponegoro Banyuputih.
  2. Mengenakan celana training/panjang yang diberikan oleh SMK Diponegoro Banyuputih.
  3. Diperbolehkan mengenakan jilbab instan dan warna jilbab sesuai dengan hari praktik olahraga.

Pasal 2

RAMBUT, MAKE-UP& AKSESSORIS

A. Umum

Peserta Didik tidak diperkenankan:

  1. Mengecat rambut dan kuku
  2. Membuat tato
  3. Menggambari bagian tubuh atau body painting
  4. Mempunyai kuku panjang
  5. Memakai kontak lensa dalam keadaan yang tidak dapat dipertimbangkan (wajib warna transparan atau bening)
  6. Memakai kawat gigi dalam keadaan yang tidak dapat dipertimbangkan dan harus seizin orang tua

B. Peserta Didik Laki-laki

  • Tidak diperkenankan berambut panjang/gondrong
    • Pada saat disisir ke depan, rambut tidak melampaui alis mata (panjang rambut 2 cm)
    • Pada saat disisir ke belakang, rambut tidak melampaui kerah baju (panjang rambut 1 cm)
    • Pada saat disisir ke samping, rambut tidak melampaui telinga (panjang rambut 1 cm)
  • Tidak diperkenankan bercukur gundul
  • Tidak diperkenankan bertindik di bagian tubuh manapun.
  • Tidak diperkenankan mengukir/membatik potongan rambut dan alis mata
  • Tidak diperkenankan memotong rambut menggunakan model mowhak (tebal dan panjang atas), Mullet (tebal dan panjang belakang), batok kelapa
  • Tidak diperkenankan memakai kalung, anting, gelang, dan cincin
    • Potongan rambut wajib pendek dan proporsional atau seimbang
      • Bagi peserta didik yang melanggar akan diberikan tindakan sanksi langsung ditempat berupa pemotongan rambut

      C. Peserta Didik Perempuan

      • Tidak diperkenankan memakai make-up atau perias wajah secara berlebihan.
      • Tidak diperkenankan memakai aksessoris yang berlebihan.
      • Tidak di perkenankan membawa alat make up ke sekolah kecuali untuk kepentingan kegiatan sekolah

      Pasal 3

      MASUK & PULANG SEKOLAH

      1. Peserta didik wajib hadir di SMK Diponegoro Banyuputih sebelum pukul 07.00 WIB.
      2. Peserta didik yang hadir setelah jam 07.00 wajib lapor pada guru piket atau tim tatib dan dinyatakan terlambat.
      3. Peserta didik yang dinyatakan terlambat dapat masuk kelas setelah mendapatkan sanksi dari guru piket/Tim tatib
      4. Peserta didik yang dinyatakan terlambat dapat masuk kelas setelah mendapat ijin dari guru piket/Tim tatib
      5. Peserta didik tidak diperkenankan berada di luar kelas selama pelajaran berlangsung tanpa seijin guru kelas
      6. Peserta didik dianjurkan mencari pengetahuan tambahan di luar ruang kelas saat jam istirahat
      7. Peserta didik tidak diperkenankan mengeluarkan sepeda motor dari tempat parkir pada saat jam istirahat
      8. Peserta didik tidak diperkenankan meninggalkan area kelas dan mengganggu kelas yang lain pada saat pergantian jam pelajaran

      Pasal 4

      UPACARA BENDERA DAN PERINGATAN HARI BESAR

      1. Upacara Bendera Hari Senin

      Peserta didik wajib mengikuti upacara bendera pada hari Senin mengenakan seragam OSIS lengkap dan Topi bagi peserta didik laki-laki

      2. Upacara Peringatan Hari Besar

      Peserta didik wajib mengikuti upacara Hari Besar Nasional dan Hari Besar Keagamaan yang ditentukan SMK Diponegoro Banyuputih

      Pasal 5

      PERGAULAN

      1. Peserta didik menggunakan Bahasa Indonesia atau Bahasa Jawa Krama yang baik dan benar saat berinteraksi dengan Kepala/Dewan Guru/Karyawan SMK Diponegoro Banyuputih.
      2. Peserta didik menggunakan tutur bahasa yang sopan dalam berinteraksi dengan sesama peserta didik lainnya.
      3. Peserta didik tidak diperkenankan menggunakan ungkapan yang merendahkan peserta didik lainnya.

      Pasal 6

      PERAYAAN KELULUSAN

      Dalam perayaan kelulusan peserta didik di larang konvoi kendaraan bermotor dan melakukan corat coret seragam.

      Pasal 7

      LARANGAN-LARANGAN

      Dalam kegiatan sehari-hari di SMK Diponegoro Banyuputih setiap Peserta Didik dilarang melakukan kegiatan sebagaimana disebutkan dalam Tabel Skoring Point Pelanggaran.

      Pasal 8

      PENJELASAN TAMBAHAN

      1. Sepatu dinyatakan hitam apabila warna hitamnya 90 % dari warna total sepatu
      2. Pemanggilan Orang Tua/Wali Murid tidak dapat diwakilkan, kecuali atas persetujuan guru BK dan/atau kesiswaan.
      3. Penanganan peserta didik yang memiliki masalah secara terstruktur dimulai dari guru, wali kelas,  BK berkoordinasi dengan kaprodi dan  kesiswaan serta Kepala Sekolah.
      4. Peserta didik yang terlambat empat kali dalam satu bulan akan mendapat peringatan dan pembinaan dari wali kelas, terlambat 7 kali dalam satu bulan akan mendapatkan peringatan dan pembinaan dari BK, dan jika terlambat 10 kali dalam satu bulan makan akan dilakukan pemanggilan orang tua.
      5. Peserta didik dihimbau sholat jama’ah ditempat yang telah disediakan oleh sekolah
      6. Untuk tugas remisi yang berupa hasta karya yang bermanfaat bagi sekolah wajib dibuat oleh peserta didik yang bersangkutan serta biaya di bebankan kepada peserta didik.
      7. Peserta Didik dilarang mengoperasikan alat komunikasi pada saat jam pelajaran berlangsung tanpa seijin guru, dan apabila didapati mengoperasikan alat komunikasi maka akan disita dan bisa diambil oleh orang tua.
      8. Tim tatib melakukan operasi ketertiban dengan waktu insidental dan tidak ada batasan privasi terhadap barang bawaan peserta didik.
      9. Ijin yang sah adalah surat keterangan sakit dari dokter, orang tua mengijinkan ke sekolah dan atau video call kepada Wali Kelas, BK atau kesiswaan sebelum pukul 07.30 WIB
      10. Akumulasi poin pelanggaran dan poin prestasi berlangsung selama 2 (dua) semester di Tahun Pelajaran yang sama.

      Pasal 9

      SANKSI PELANGGARAN

      Peserta didik yang melakukan pelanggaran sebagaimana ketentuan yang tercantum dalam Tata Tertib Kehidupan Sosial di SMK Diponegoro Banyuputih diberikan sanksi point pelanggaran dan sanksi intelektual dari Tim tatib dan/atau Guru BK SMK Diponegoro Banyuputih. Adapun tahapan pelaksanaan sanksi adalah :

      1. Pemberian Poin Pelanggaran dan/atau Sanksi dari Tim tatib
      2. Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh wali peserta didik dan bermaterai
      3. Pembinaan peserta didik dengan tahapan :
      4. Wali kelas
      5. Guru BK (pemberitahuan orang tua)
      6. Pemanggilan orang tua tahap I oleh wali kelas, Guru BK dan kaprodi
      7. Pemanggilan orang tua tahap II oleh wali kelas, guru BK dan kesiswaan
      8. Pemberian sanksi skorsing disertai penugasan
      9. Dipindahkan dan atau dikeluarkan dari SMK Diponegoro Banyuputih.
      10. Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib peserta didik ini, akan diatur kemudian sesuai situasi dan kondisi.
      11. Penyitaan barang hanya dapat dikembalikan dengan persetujuan kesiswaan atau tim TATIB
      12. Pemotongan seragam peserta didik bagi yang tidak sesuai dengan ketentuan pembuatan atau pemakaian.

      Leave a Reply

      Your email address will not be published. Required fields are marked *